Jumat, 23 Juni 2017

KPK dan hak angket DPR


Ketika Rapat Pleno mengenai Hak Angket menghasilkan ketok palu oleh Fahri Hamzah yang memimpin rapat, maka sikap DPR di warnai dengan Walkout. Karena engga menyetujui adanya Hak Angket itu. Yang mendukung hak angket tersebut adalah PDIP , dan yang lainnya tidak setuju. Namun akhirnya hak Angket bergulir begitu saja. Dan KPK tidak ada pilihan harus mengikuti alur pemainan yang diciptakan DPR. Lantas apakah target DPR sesungguhnya ? Tak lain adalah Jokowi. Mengapa ? Karena berdasarkan UU penangggung jawab Pemberantasan Korupsi adalah Presiden. Kalau terbukti oleh Pansus Hak Angket bahwa KPK memang masuk dalam wilayah Politik dengan istilah tebang pilih maka ini dapat di jadikan alasan DPR untuk meminta pertanggungan jawab Presiden. Dan bisa saja jadi bola liar.
Apakah Jokowi tahu resiko dari adanya hak Angket ini ? Jokowi sangat paham. Teman saya mengatakan bahwa dengan adanya PDIP dibelakang pengusung hak Angket dan FH yang ngotot maka itu bagian dari skenario Jokowi. Makanya Partai lain terutama yang oposisi terhadap Jokowi sangat sadar bahwa Hak Angket ini jebakan batman. Dan engga aneh bila mereka sebagian besar menolak. Namun karena seorang AR, keadaan menjadi lain. Kaum oposisi menerima tantangan permainan ini dengan menempuh jalan tengah. Caranya.? Mereka tetap tidak setuju Hak Angket namun mereka tetap mengirim anggota fraksinya masuk dalam Pansus. Kalau ternyata Hak angket ini bergulir kearah yang menguntungkan maka mereka akan rame rame jadikan Hak angket ini sebagai bargain position dihadapan Jokowi atas berbagai kasus atau sekalian rame rame jatuhkan Jokowi.
Kuncinya ada pada Kasus EKTP, dan dari sana akan melebar kekasus lain, sampai mengaudit management KPK untuk mengetahui sikap KPK terhadap berbagai kasus dengan membandingkan kasus lainnya. Singkatnya menyudutkan KPK. Tapi semudah itu ? tidak. KPK di back up dengan UU yang kuat untuk tidak mudah di intervensi oleh DPR, termasuk oleh Presiden. Apalagi menyangkut kasus yang sedang berjalan dan yang sudah di putuskan oleh pengadilan. Belum lagi memanggil paksa orang yang sedang tersangkut kasus KPK tidak dibenarkan hadir di DPR. Kalaupun DPR memaksakan diri, maka itu butuh waktu lama karena akan ada polemik hukum yang panjang. Polisi tidak akan begitu saja mengikuti perintah DPR untuk menghadirkan saksi secara paksa. 
Lantas bagaimana kemungkinan ending-nya ? BIsa saja DPR melalui voting melemahkan KPK atau membubarkan KPK dengan alasan tidak di perlukan lagi KPK. Pemerintah diharapkan lebih kepada penguatan unsur Polri dan Kejaksaan untuk memberantas Korupsi. Apakah selesai. Tidak. Ini akan terus bergulir sampai menyalahkan presiden gagal mengawal KPK sebagai insitusi membrantas Korupsi. Dan pemasgulan terhadap Jokowi akan terjadi mudah. Namun mereka lupa bahwa dengan adanya pelemahan KPK oleh DPR dan atau meng-eliminate KPK akan berdampak rusaknya citra DPR di hadapan Publik. Aktifis kampus dan Pegiat anti korupsi akan berteriak lantang menggalang dukungan terhadap KPK. Berdasarkan aturan, apabila karena kebijakan DPR menimnbulkan kegaduhan maka Presiden berhak mengeluarkan PERPU untuk kembali membentuk KPK. Dan DPR dapat angin puting beliung dari publik sehingga pada Pemilu 2019 mereka akan kehilangan trust di hadapan silent mayority. 
Jadi kejarlah daku kau kutangkap. NIat ingin menjatuhkan Jokowi justru DPR sendiri akan jatuh pamornya dihadapan publik termasuk partai yang mendukung ingin melemahkan KPK. Nah bagaimana dengan PDIP? PDIP akan bersikap tegas bila hak angket mengarah kepada pelemahan KPK, kecuali memburu siapa saja yang dapat paling besar bagiannya dari proyek eKTP. Maklum ketika proyek EKTP diadakan , PDIP adalah partai oposisi. Memang kebagian namun dapat receh. Yang paling besar ya partai koalisi Parta Demokrat ( terutama Golkar dan PD ) yang mendukung SBY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Mengapa negara gagal ?

  Dalam buku   Why Nations Fail  , Acemoglu dan Robinson berpendapat bahwa pembangunan ekonomi dan kemakmuran atau kemiskinan suatu negara d...